PH Keluarga Korban Penikaman, Minta Kepada Kapolda Riau Pelaku Penikaman Dijerat Pasal 340

Riau – Penasehat Hukum (PH) Keluarga almarhum Bripka Lestari Chandra (LC) anggota kepolisian  dari Polres Rokan Hilir (Rohil) dan korban Dedi Butut (DB) meminta kepada Kapolda Riau untuk menghukum pelaku penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pasal 340 KUHP.

“Kami meminta pelaku pembunuhan terhadap Bripka LC dihukum dengan pasal pembunuhan berencana. Karena kami menduga ada perencanaan,”ujar Rahmad Hidayat, SH didampingi Siswadi, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva kepada wartawan, Sabtu,(5/3/25) siang.

Dijelaskan Rahmad Hidayat, pada saat kejadian pelaku sempat mengancam para korban. “Awas kalian, tunggu sini ya,”kata dia meniru ucapan pelaku.

Setelah mengeluarkan ancaman itu, pelaku langsung kembali ke pos jaga dan membuka jok sepeda motor mengambil sebilah pisau. “Bripka LC tidak menyangka bahwa pelaku ada membawa sebilah pisau. Pada saat itu juga pelaku langsung menikamnya,”beber Rahmad.

Dikatakan Rahmad Hidayat, saksi yang masih hidup yaitu Dedi Butut menegaskan kepadanya bahwa antara mereka dengan pelaku, Marselius Kuku (MK) tidak ada pertengkaran dan pengroyokan.

Alm Bripka LC mendatangi pos dengan niat untuk memediasi agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Namun naas, sesampainya di pos, pelaku membabi buta menusuk sebilah pisau yang ada ditangan pelaku ke dada Alm Bripka LC.

“Yang ditikam pertama alm Bripka LC, selanjutnya alm Rinto. Sementara korban, Dedi Butut ingin membantu alm Bripka LC dan Rinto juga menjadi sasaran penikaman. DS sempat lari. Isu isu seperti ini perlu kita luruskan bukan terjadi pengeroyokan terhadap pelaku,”tutupnya.

Ia berharap kepada segenap masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dengan menjaga perasaan keluarga para korban. “Jangan memberikan pandangan negatif. Kita tunggu sampai penyelidikan selesai dan proses hukum sampai putusan,”ucapnya.

Sebelumnya heboh diberitakan, kota Bagansiapiapi sempat mencekam dimalam 29 Ramadhan karena terjadi penikaman terhadap 3 orang yang dilakukan diduga penjaga tempat hiburan malam See You, Marselius Kuku (MK). Pada penikaman itu, 2 meninggal dunia, Bripka Lestari Chandra dan Rinto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed